Januari 19, 2013

Kekuatan Ekonomi yang masih dipandang sebelah mata

Swadee kaa..... :)

Kali ini, saya akan membahas tentang koperasi Pegawai Negeri..

Selama satu dekade terakhir ini, perkembangan koperasi di wilayah Kabupaten Grobogan   --khususnya koperasi pegawai negeri, yang kini sebutannya berubah menjadi KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia)--  mengalami kemajuan signifikan. Pertumbuhan nilai asset, jumlah anggota, tingkat pelayanan dan dengan sendirinya juga laba usaha sebagaimana tercermin dalam struktur sisa hasil usaha (SHU) terus mengalami kecenderungan (trend) meningkat seiring dengan ragam tuntutan anggota mengenai pelayanan koperasi pegawai yang lebih prima.

Para pengurus KPRI pada umumnya sudah sangat memahami landasan pengelolaan koperasi yang pada prinsipnya menyangkut 3 (tiga) hal utama sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29  Undang-Undang No.  25 Tahun 1992  tentang Perkoperasian, yakni, pertama  bertanggungjawab secara penuh untuk mengelola dan mengamankan asset kepemilikan anggota dan berkewajiban  secara maksimal untuk mengembangkannya; kedua berkewajiban mengembangkan kreasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan anggota sebagai ekspresi kesungguhan dalam mengemban amanat dan kepercayaan anggota; ketiga wajib mempertahankan aspek tranparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola kelembagaannya dengan melaporkan seluruh aktifitas kelembagaan kepada anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau media lainnya, antara lain fasilitasi informasi keuangan, program, layanan kebijakan dan kepentingan lain anggota.