Swadee kaa..... :)
Kali ini, saya akan membahas tentang koperasi Pegawai Negeri..
Selama
satu dekade terakhir ini, perkembangan koperasi di wilayah Kabupaten
Grobogan --khususnya koperasi pegawai negeri, yang kini sebutannya
berubah menjadi KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia)-- mengalami
kemajuan signifikan. Pertumbuhan nilai asset, jumlah anggota, tingkat
pelayanan dan dengan sendirinya juga laba usaha sebagaimana tercermin
dalam struktur sisa hasil usaha (SHU) terus mengalami kecenderungan
(trend) meningkat seiring dengan ragam tuntutan anggota mengenai
pelayanan koperasi pegawai yang lebih prima.
Para
pengurus KPRI pada umumnya sudah sangat memahami landasan pengelolaan
koperasi yang pada prinsipnya menyangkut 3 (tiga) hal utama sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, yakni, pertama bertanggungjawab secara penuh
untuk mengelola dan mengamankan asset kepemilikan anggota dan
berkewajiban secara maksimal untuk mengembangkannya; kedua
berkewajiban mengembangkan kreasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan
anggota sebagai ekspresi kesungguhan dalam mengemban amanat dan
kepercayaan anggota; ketiga wajib mempertahankan aspek tranparansi dan
akuntabilitas dalam tata kelola kelembagaannya dengan melaporkan
seluruh aktifitas kelembagaan kepada anggota melalui Rapat Anggota
Tahunan (RAT) atau media lainnya, antara lain fasilitasi informasi
keuangan, program, layanan kebijakan dan kepentingan lain anggota.