Pada dasarnya prinsip koperasi di Indonesia menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Dari wikipedia pengertian koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh beberapa kepentingan bersama. Walaupun koperasi dibuat untuk kepentingan anggotanya, koperasi juga mempunyai dampak yang cukup baik untuk pembangunan Indonesia.
Kenapa???
Karena dari koperasi banyak sekali UMKM yang bermunculan. Anggota-anggota koperasi banyak yang membuat bisnis UMKM atau Home Industry. Walaupun hanya usaha kecil menengah, tapi dari pendapatan itu dapat membantu pembangunan Indonesia.
Gak percaya??
Dari BPS, data statistiknya menunjukkan jumlah unit usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) mendekati 99,98 % terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerja yang terlibat mencapai 91,8 juta orang atau 97,3% terhadap seluruh tenaga kerja di Indonesia. #banyak banget kan... :) Jadi pada kenyataannya UKM tidak hanya berperan untuk menurunkan angka pengangguran yang kian meningkat, tetapi secara makro turut meratakan ekonomi Negara juga. Tahun 2011 UKM juga menyumbang 56% dari total PDB di Indonesia. Lebih dari setengah total PDB di Indonesia :)
Dengan begitu apabila pemerintah lebih peduli dengan Koperasi, maka UMKM pun juga akan semakin bermunculan dan akan bisa lebih banyak menyumbangkan PDB di Indonesia :)
Source :
wikipedia
http://www.uin-malang.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar