Sawadee
kaa..... :D
HAM
adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM
berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan
Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD
1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal
27 ayat 1, pasal
28, pasal
29 ayat 2, pasal
30 ayat 1, dan pasal
31 ayat 1
Di dalam
Mukadimah Deklarasi Universal tentang HAM yang telah disetujui dan diumumkan
oleh Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 217A (III) tanggal 10 Desember 1948
terdapat pertimbangan-pertimbangan seperti berikut:
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan
tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan
perdamaian di dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia
tgelah nmengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa
kemarahan dala hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di
mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbiacara dan beragama serta
kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi
tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya
orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir
guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.
Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam Piagam telah menyerahkan
sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasae manusia, dan hak-hak yang
sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan
kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang
lebih luas.
6.
Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan
penghargan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan
asa dalam kerja sama dengan PBB.
7,
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan asa
dalam kerja sama dengan PB.
Atas
pertimbangan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan: Deklarasi Universal tentang
HAM ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan
negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat
pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk
mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan,
melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional,
menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara
umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari
daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Contoh
pelanggaran HAM:
- Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
Source :
LEMHANAS,
Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi Tahun 2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar