A. Pemahaman tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)
dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga Negara.
2. Bentuk Demokrasi
dalam Sistem Pemerintahan Negara
a) Bentuk Demokrasi
Setiap Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan
rakyat atau demokrasinya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem
pemerintahan Negara, antara lain:
* Pemerintahan Monarki :
monarki mutlak (absolute), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
* Pemerintahan Republik :
berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang
berarti rakyat. Dengan demikian, Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
b) Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang
kekuasaan, yaitu: kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat
undang-undang yang dijalankan oleh parlemen), kekuasaan eksekutif (kekuasaan
untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan), dan kekuasaan
yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang. (Teori
Trias Politica oleh John Locke)
Kemudian Montesque
menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga
orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya, yaitu: badan
legislatif, badan eksekutif, badan yudikatif.
c) Pemahaman Demokrasi di Indonesia
* Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian,
yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty
system).
* Sistem pengisian jabata pemegang kekuasaan Negara.
* Hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif
dan legislatif.
B. Perkembangan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara
1. Situasi NKRI
Terbagi dalam Periode-periode
Periode-periode tersebut adalah:
* Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
* Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
* Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode
reformasi.
2. Pada Periode Lama
Bentuk Ancama yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya
dari dalam maupoun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhakan
pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk
Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29
Tahun 1954. Realisasi dari produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya
Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang mengahasilkan
organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintah desa (OPR),
yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan desa (OKD). Di
sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah (OKS). Dilihat dari
kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada
fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
3. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan
non-fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagau aspek
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh
lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung. Pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya
adalah untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan Negara. Untuk
mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan
pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar