Maret 12, 2013

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan (BAB 1)


Swadee kaa.... semester ini bahas tentang Kewarganegaraan.. Jadii yaa gituu deh.. xD
semogaa bermanfaat.... ^^


I. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
            Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
            Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah, terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan yang dilandasi dengan keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.
            Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan oleh pengaruh Globalisasi.
            Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa pada masa Perjuangan Fisik. Sedangkan, dalam mengahadapi globalisasi kita memerlukan Perjuangan Non Fisik, sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
            Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap Warga Negara Indonesia pada umumnya dan generasi penerus bangsa pada khususnya. Kegiatan pendidikan itu dengan melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

 a. Landasan Hukum
            Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan sisi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraanterus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
            Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 juga menjelaskan bahwa Pendidkan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga Negara dan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
            Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, Warga Negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.

 II. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara
            Sebelum mempelajari tantang bangsa dan Negara, kita perlu terlebih dahuli menyepakati pengertian tentang bangsa dan Negara agar tidak terjadi kesalahan tafsir. Pengertiannya dapat diuraikan sebagai berikut :

a. Pengertian Bangsa
            Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89 – Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dari wilayah tertentu di muka bumi.

b. Pengertian dan Pemahaman Negara

1) Pengertian Negara
*  Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
*  Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial.

2) Teori Terbentuknya Negara
*  Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles:
Kondisi AlamàTumbuhnya ManusiaàBerkembangnya Negara
*  Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen) à Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan
*  Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia mengahadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk megatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

3) Proses terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.

4) Unsur Negara
*  Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
*  Bersifat Deklaratif. Sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa (PBB).

5) Bentuk Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk : Negara Kesatuan (Unitary State) dan Negara Serikat (Federation).

III. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
            Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga Negara telah diamanatkan pada Pasal 26, 27, 28, dan 30, sebagai berikut:

1) Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2) Pasal 27, ayat (1) Segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dam pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3) Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

         4)Pasal 30, ayat (1) hak dan kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara 
         dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

# source : Pendidikan Kewarganegaraan , LemHanas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar