Swadee kaa.... semester ini bahas tentang Kewarganegaraan.. Jadii yaa gituu deh.. xD
semogaa bermanfaat.... ^^
semogaa bermanfaat.... ^^
I. Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang
sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan,
kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai
hingga era pengisian kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda
sesuai dengan zamannya.
Semangat
perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah, terbukti pada Perang Kemerdekaan 17
Agustus 1945. Semangat perjuangan yang dilandasi dengan keimanan serta
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.
Nilai-nilai
perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik telah mengalami pasang surut
sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis.
Hal ini disebabkan oleh pengaruh Globalisasi.
Semangat
perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa pada masa Perjuangan Fisik. Sedangkan, dalam
mengahadapi globalisasi kita memerlukan Perjuangan Non Fisik, sesuai dengan
bidang profesi masing-masing.
Perjuangan Non
Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan
pendidikan bagi setiap Warga Negara Indonesia pada umumnya dan generasi penerus
bangsa pada khususnya. Kegiatan pendidikan itu dengan melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
a.
Landasan Hukum
Sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan
bahwa kurikulum dan sisi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraanterus ditingkatkan dan
dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1989 juga menjelaskan bahwa Pendidkan Kewarganegaraan
merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan
dasar berkenaan dengan hubungan antar warga Negara dan Negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan
oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Melalui Pendidikan
Kewarganegaraan, Warga Negara Indonesia diharapkan mampu memahami,
menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat dengan
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
II. Pemahaman
tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebelum mempelajari tantang bangsa dan Negara, kita perlu terlebih
dahuli menyepakati pengertian tentang bangsa dan Negara agar tidak terjadi
kesalahan tafsir. Pengertiannya dapat diuraikan sebagai berikut :
a.
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat,
bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89 – Bangsa adalah
kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dari wilayah
tertentu di muka bumi.
b.
Pengertian dan Pemahaman Negara
1)
Pengertian Negara
* Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut.
* Negara adalah satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial.
2) Teori Terbentuknya Negara
* Teori Hukum Alam.
Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles:
Kondisi AlamàTumbuhnya ManusiaàBerkembangnya Negara
* Teori Ketuhanan. (Islam
+ Kristen) à
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan
* Teori Perjanjian (Thomas
Hobbes). Manusia mengahadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan
musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk megatasi
tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan
bersama.
3)
Proses terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses
tersebut dapat berupa penaklukan,
peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang
belum ada pemerintahan sebelumnya.
4)
Unsur Negara
* Bersifat Konstitutif.
Ini berarti bahwa dalam Negara tersebut terdapat wilayah yang
meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak
mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
* Bersifat
Deklaratif. Sifat ini
ditunjukkan oleh adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara
lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya Negara dalam
perhimpunan bangsa-bangsa (PBB).
5)
Bentuk Negara
Sebuah
Negara dapat berbentuk : Negara Kesatuan
(Unitary State) dan Negara Serikat
(Federation).
III. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga Negara telah diamanatkan
pada Pasal 26, 27, 28, dan 30, sebagai berikut:
1)
Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang
sebagai warga Negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2)
Pasal 27, ayat (1) Segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum
dam pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pada ayat (2), tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
3) Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4)Pasal 30, ayat (1) hak dan kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara
dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
# source : Pendidikan Kewarganegaraan , LemHanas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar